LAWOFFICE OF NUR ABDI RUSDY & PARTNERS Telusuri. Cari Blog Ini PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( PMH ) DENGAN WANPRESTASI Mei 29, 2018 Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan para praktisi hukum masih bingung tentang Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, kerap kali ditemukan dalam suatu gugatan dimana
Kamimampu mengantarkan listing Anda sesuai dengan keahlian hukum dan lokasi Anda - untuk mendatangkan begitu banyak client bagi Anda. 8000 + Indonesia Lawyers . 2300 + Law Office . 700 + New Daily Client . 10000 + New Visitors Website . Expert Team. Edwin Tan. Founder & CEO. Andrew Hansen. Lawyer Advisor. Firma Hukum sangat ajaib. Kami
Dibidang Hukum Perburuhan terdapat dua macam sumber hukum yaitu: kaedah hukum otonom dan kaedah hukum heteronom. Yang pertama adalah ketentuanketentuan hukum yang ditetapkan oleh para pihak yang terikat dalam suatu Hubungan Kerja yaitu antara buruh atau Serikat Buruh dengan Pengusaha atau Organisasi Pengusaha. Misalnya Perjanjian Kerja,
A Alasan PMA harus dilaksanakan dengan bentuk badan hukum (PT) 1. Perintah Undang-undang. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/07”) mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum
Perbedaanundang-undang dan undang-undang dapat dipahami dengan baik dalam pasal ini. Undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif yang berkonsentrasi pada subjek tertentu dan memuat ketentuan yang berkaitan dengannya disebut undang-undang. Hukum diartikan sebagai aturan dan prinsip, yang dibentuk oleh otoritas yang ditetapkan dan dimaksudkan untuk
Mendirikankantor hukum baik kantor hukum solo atau single (milik sendiri) ataupun ber-partner dengan beberapa teman lain yang seprofesi, perlu memahami dengan jelas tujuan utama mendirikan kantor advokat. Perbedaan Single or Solo Law Firm dan Partnership Law Firm: - Single or Solo Law Firm ini merupakan kantor advokat yang didirikan sendirian
CandraLaw Office adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Malang, didirikan pada tanggal 27 Agustus 2014 oleh Candra Hadi Kusuma, S.H., S.Sy., M.Hum., M.Kn. Candra Law Office memilih dan menetapkan diri sebagai institusi profesional yang berorientasi untuk memberikan jasa layanan hukum secara total, unggul secara teknis, dan layak secara
5Fakta Sejarah Seputar Cross-Border Insolvency. Globalisasi membawa dampak kompleksitas masalah dalam penerapan hukum positif suatu negara. Di sektor hukum kepailitan, salah satu masalah yang muncul adalah cross-border insolvency atau kepailitan lintas negara.Cross-border insolvency biasanya terkait dengan pemberesan harta pailit yang berada di luar negeri
firmadan persekutuan komanditer m a k a l a h diajukan dalam rangka diskusi pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang persekutuan perdata, firma dan persekutuan komanditer yang diselenggarakan oleh departemen hukum dan ham di hotel maharani jakarta, tanggal 1 november 2011 oleh dr. munir fuady, s.h., m.h., ll.m.
AkbarFaizal & Partners Law Firm Profile. AFP adalah firma pengacara di Indonesia yang memberikan layanan jasa pengacara, bantuan hukum, konsultasi hukum dan peradilan yang mengedepankan profesionalitas dalam memberikan bantuan hukum di Indonesia. Akbar Faizal sebagai Anggota DPR RI 2009 sd 2019 adalah founder AFP merupakan politisi yang banyak
Setelahberbekal banyak ilmu hukum, Todung akhirnya mendirikan The Law Office of Mulya Lubis and Partners pada tahun 1991. Sekarang, firma hukum tersebut lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa dan Maulana Law Offices. Lembaga yang dibangunnya ini rupanya telah banyak berkecimpung di dunia hukum.
TipsMenjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien. February 2, 2021February 2, 2021 limantaralawoffice@gmail.com. HUKUMONLINE.COM – Sebagai sebuah profesi, advokat memiliki sisi bisnis dan tanggung jawab moral yang seharusnya berjalan beriringan. Dalam praktik, bila kebutuhan dan kepentingan klien tak sesuai harapan bisa berimbas retaknya
Pengacara Advokat Jogja / Yogyakarta. Kantor Hukum “RAM & PARTNERS LAW FIRM” merupakan Kantor Advoak/Pengacara/Lawyer, Kantor Hukum, Law Firm, Konsultan Hukum Pajak, dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.Dan secara legal formal “RAM & PARTNERS LAW FIRM” ini berdiri sejak tahun 2014 di Yogyakarta melalui akte
Hanyasaja perbedaan yang terlihat secara nyata antara firma hukum dengan firma lainnya adalah terletak pada jenis layanan dari produk usahanya, dimana firma hukum merupakan badan usaha yang bergerak dibidang pemberian jasa hukum yang dijalankan di bawah nama bersama yang telah ditetapkan sebelumnya.
NamaAziz Syamsuddin juga tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul "All Azis" dengan perincian U$250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) untuk Azis. Riwayat Karier. Konsultan PT AIA (1992-1993) TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)
UIdz. Law Firm atau dalam bahasa Indonesia disebut Firma Hukum adalah salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa advokat berpengalaman untuk membantu mengatasi permasalahan hukum. Law firm dapat dibentuk sebagai sebuah kemitraan atau sebagai sebuah perusahaan dengan struktur kepemilikan yang berbeda-beda. Biasanya, law firm menyediakan layanan hukum untuk individu, perusahaan, organisasi, dan pemerintah. Tujuan dari law firm adalah untuk memberikan solusi hukum terbaik bagi klien mereka dalam berbagai masalah hukum yang dihadapi. Law Firm yang baik dan memiliki prestasi dibangun dengan kerja keras para pendiri dan mitra perusahaan. Umumnya, Firma Hukum membantu proses peradilan. Namun, terkadang Firma Hukum juga membantu penyelesaian masalah di luar jalur peradilan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di depan hukum. Sayangnya, tidak semua orang memiliki pemahaman bagaimana proses dan gugatan hukum bekerja. Padahal, untuk memperoleh keadilan, seorang individu harus memahami bagaimana proses hukum bekerja. Tanpa adanya konsultasi hukum dengan baik sebelum mengajukan gugatan, seseorang akan mendapatkan risiko hukum yang pada akhirnya akan semakin merugikan. Untuk menghindari risiko hukum ketika hendak mengajukan gugatan, sebaiknya seorang individu melakukan konsultasi hukum. Segala kondisi, risiko dan potensi keberhasilan dapat ditanyakan dan dibedah lebih dalam ketika menjalani konsultasi hukum. Baca juga Konsultan Hukum Pertambangan di Indonesia Di sini adalah peran penting Firma Hukum sebagai penyedia layanan bantuan konsultasi hukum. Law Firm akan memberi layanan dari Lawyer/Advokat berpengalaman serta berpengalaman sesuai bidang yang ditangani. Tujuan utama Law Firm adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik personal maupun perusahaan dengan menjunjung tinggi kerja sama team. Adapun layanan hukum yang disediakan oleh Law Firm antara lain Pelayanan secara Non-Litigasi dan Litigasi Non-Litigasi adalah pelayanan jasa hukum dengan cara di luar peradilan, seperti mediasi dan negosiasi. Sementara Litigasi adalah pelayanan jasa hukum yang melalui proses peradilan. Hukum Pidana dan Perdata Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur keseluruhan hukum dalam suatu Negara. Sedangkan Hukum Perdata lebih mengatur hubungan antar individu dalam suatu negara dan seringkali dipengaruhi norma-norma sosial. Hukum Lingkungan Hukum lingkungan berisi seperangkat aturan yang mengatur pola interaksi antara manusia dan alam demi tercapainya keseimbangan alam yang harmonis. Hukum Teknologi dan Informasi Kemajuan teknologi yang semakin pesat mendorong diterbitkannya hukum teknologi dan informasi. Secara umum, hukum teknologi mengatur segala aspek-aspek legal yang berlangsung di internet. Perburuhan dan Ketenagakerjaan Hukum perburuhan merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan industrial antara buruh dan pengusaha. Sehingga, masing-masing pihak memahami kewajiban dan hak satu sama lain. Dalam memilih Law Firm untuk konsultasi hukum, diperlukan ketelitian yang cukup tinggi. Pilihlah Law Firm yang telah berhasil menyelesaikan berbagai macam kasus hukum yang menyediakan jasa hukum profesional berkualitas tinggi agar dapat memberikan solusi. Sekian penjelasan singkat mengenai Law Firm. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi acuan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan konsultasi hukum yang berkualitas. Baca juga Asas-asas Hukum Kontrak di Indonesia Teori Hukum tentang Kontrak Navigasi pos
Menilik Sisi Etimologis Law Firm dan Layanan Hukum yang Diberikan Sesuai Jenisnya Sebagai orang awam dengan persoalan hukum, sebagian masyarakat mungkin masih bingung dengan istilah law firm ini. Memang apa sih artinya? Dan apa juga fungsinya dalam dunia hukum? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, langsung saja simak ulasan di bawah ini untuk memahami lebih jelasnya. Definisi Law Firm Secara UmumJenis-Jenis Firma Hukum Layanan Hukum yang Disediakan Law Firm di Jakarta SelatanPerbedaan Law Office dengan Law Firm Definisi Law Firm Secara Umum Ketika mengulas lebih jauh mengenai istilah law firm memang sering dikenal juga dengan sebutan firma hukum. Dimana dapat diartikan sebagai persekutuan usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum. Misalnya saja dapat dicontohkan sebagai kantor advokat, pengacara, kantor hukum dan masih banyak lagi. Terlebih lagi, firma hukum bisa saja terdiri dari beberapa pengacara dengan tujuan memberikan nasihat terkait hak serta tanggung jawab hukum. Pastinya, seorang pengacara akan bertugas mewakili klien dalam menyelesaikan kasus pidana maupun perdata. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, firma hukum mempunyai wewenang dan dokumen apa saja yang akan diterbitkan. Hal ini mencakup berbagai permasalahan hukum yang ada di Indonesia. Seperti yang telah diketahui sebelumnya, apabila sebagai negara hukum banyak sekali keterlibatan orang lain dalam kehidupan yang harus ditaati. Oleh karena itu, adanya pengacara ini seseorang bisa mendapatkan kebenaran melalui pihak ketiga yang memang sudah dipercaya. Dengan adanya keberadaan law firm terbaik di Jakarta pastinya semua masyarakat bisa mendapatkan haknya serta menjunjung tinggi kerja sama tim. Pasalnya, tidak semua orang di negara ini memiliki pemahaman lebih mengenai hukum. Sehingga hal ini dapat menimbulkan sesuatu yang justru merugikan satu pihak maupun banyak orang. Jenis-Jenis Firma Hukum Apabila ditinjau berdasarkan siapa yang mendirikan. Law firm ini dapat dibedakan menjadi dua jenis usaha, berikut ini lebih jelasnya. Partnership Law Firm Salah satu jenis dari firma hukum berdasarkan siapa yang mendirikan pertama yaitu partnership law firm. Jenis ini didirikan oleh beberapa orang yang ahli dalam berbagai persoalan hukum. Dimana pastinya, beban kerja serta pengelolaan kantor hukum tersebut akan ditanggung oleh seluruh sumber daya yang terlibat. Karena didirikan secara bersama-sama, sehingga tuntutan kerja dan bebas tugas baik itu keuangan, marketing maupun manajemen dapat dibagi secara merata. Oleh sebab itu, ketika memutuskan untuk mendirikan partnership firma hukum ini terdapat tuntutan lebih kepada para anggotanya. Dimana harus meningkatkan jiwa toleransi serta saling terbuka. Hal ini ditujukan guna ketigatan di dalam perusahaan dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan utama yang ingin dicapai sebelumnya. Pastinya, berkembang atau tidaknya usaha hukum tersebut juga ditentukan dari anggota yang bergerak sebagai pendiri tersebut seluruhnya. Firma Hukum Selanjutnya yaitu terdapat solo firma hukum. Sesuai dengan namanya, usaha ini didirikan oleh individu maupun perseorangan saja. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional menjadi tanggung jawab pendiri, begitu pula termasuk hak dan kewajibannya. Terlebih lagi, terkait pengelolaan keuangan, pemasaran kantor serta manajemen di dalamnya juga dipegang oleh perseorangan saja. Dengan begitu, dapat dijelaskan apabila solo firma hukum ini akan memegang seluruh kebutuhannya sendiri oleh pemilik. Akan tetapi dapat juga dibantu oleh beberapa pekerja lain apabila memang dibutuhkan. Namun, di dalam pelaksanaannya seluruh tuntutan beban kerja nantinya akan ditanggung sendiri dalam melakukan tugasnya. Layanan Hukum yang Disediakan Law Firm di Jakarta Selatan Di dalam berkehidupan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Namun satu hal yang disayangkan yaitu tidak semua orang memiliki pemahaman lebih terkait bagaimana proses serta gugatan hukum itu bekerja. Sedangkan, untuk bisa mendapatkan keadilan setiap individu harus memahami lebih jauh terkait proses hukum bekerja. Di bawah ini akan dijelaskan beberapa layanan hukum yang bisa disediakan oleh law firm di Jakarta. Hukum Lingkungan Untuk jenis yang pertama yaitu berupa hukum lingkungan. Dimana, hal ini berisikan seperangkat aturan yang akan mengatur pola interaksi di antara manusia dengan alam. Sehingga dapat mewujudkan ketercapaian keseimbangan alam yang harmonis. Hukum Pidana dan Perdata Adanya firma hukum juga dapat memberikan layanan berupa hukum lingkungan. Dimana, hukum ini merupakan salah satu yang mengatur keseluruhan di dalam suatu negara. Sedangkan untuk kasus hukum perdata sendiri, lebih mengatur kepada hubungan antar individu di dalam negara. Namun seringkali hal ini dipengaruhi oleh norma-norma sosial. Pelayanan Non Litigasi dan Litigasi Selanjutnya law firm menyediakan bentuk pelayanan non litigasi dan litigasi. Dimana non litigasi sendiri merupakan bentuk pelayanan asa hukum dengan cara di luar peradilan. Hal ini bisa dicontohkan sebagai bentuk negosiasi maupun mediasi. Sedangkan pengertian dari litigasi sendiri yaitu bentuk pelayanan jasa hukum yang proses penyelesaiannya dilakukan melalui peradilan. Litigasi Perdata Adanya law firm juga menyediakan layanan litigasi berdasarkan aspek perdata. Layanan tersebut dapat meliputi penanganan gugatan perdata yang meliputi Wanprestasi dan PMH. Di samping itu dapat pula melakukan penanganan atas permohonan penetapan. Biasanya hal tersebut meliputi pengesahan anak, pengesahan pernikahan yang masih belum terdaftar pada catatan sipil. Di samping itu juga berupa pembuatan akta kematian, pengesahan pendewasaan anak maupun izin dan kuasa anak di bawah umur. Terlebih lagi, jasa penanganan perceraian sekaligus harta gono-gini juga berada pada naungan litigasi perdata. Litigasi Pidana Jika dijelaskan secara garis besarnya, litigasi sendiri memang bentuk kegiatan yang diambil oleh individu maupun badan tertentu. Tujuan utamanya yaitu agar dapat membawa kasus sengketa menuju pengadilan. Adanya proses ini juga bisa meliputi pengaduan sekaligus penyelesaian tuntutan maupun penggantian atas kerusakan barang tertentu. Dengan begitu, firma hukum ini dapat memberikan penanganan sekaligus pendampingan hukum pidana umum. Perburuhan dan Ketenagakerjaan Layanan law firm yang lainnya yaitu berupa perburuhan dan ketenagakerjaan. Hal ini merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan industrial di antara pengusaha dengan buruh. Dengan begitu, masing-masing pihak bisa memahami kewajiban serta hak satu sama lain. Sehingga, ketika memilih firma hukum untuk berkonsultasi, alangkah baiknya apabila Anda telah meneliti dengan baik. Pastikan apabila firma hukum tersebut benar-benar mampu dalam menyelesaikan berbagai kasus hukum. Terlebih lagi, tingkat kualitas dalam memberikan solusi dan keprofesionalannya. Hukum Teknologi dan Informasi Seperti yang telah diketahui apabila di masa sekarang ini kehidupan memang tidak terlepas dari teknologi. Dengan begitu, membuat adanya dorongan diterbitkannya hukum teknologi dan informasi. Jika dijelaskan secara umum, hukum teknologi ini akan mengatur segala aspek legal yang berlangsung dalam jejaring internet. Oleh sebab itu, dalam bersosial media sangat ditekankan untuk menjaga jari jemari untuk mengetikkan kalimat. Konsultasi Hukum Memang tidak heran apabila firma hukum ini banyak sekali oleh kebanyakan orang diluar sana. Pasalnya, salah satu layanan terbaiknya yaitu berupa bimbingan seputar hukum dan ragamnya. Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi lebih akurat dari para ahli dalam bidang hukum. Konsultasi hukum ini bisa dijadikan pilihan ketika menggunakan jasa firma hukum. Di samping itu pula, konsultasi ini dapat meliputi terkait persoalan tanah, misalnya saja terkait hukum agraria yang berlaku di Indonesia. Selain itu dapat pula melakukan konsultasi mengenai hukum waris sekaligus berdasarkan ketentuan hukum perdata. Rekanan Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk layanan law firm selanjutnya yaitu berupa rekanan pejabat pembuat akta tanah. Perlu untuk diketahui pula apabila notaris serta PPAT mempunyai tugas sekaligus fungsi yang berbeda. Pasalnya, untuk PPAT sendiri lebih memfokuskan dirinya terhadap pembuatan akta peralihan tanah. Seperti halnya ketika melakukan proses jual beli, hibah wasiat, keterangan hak mewarisi dan lain sebagainya. Persoalan ini tentunya bisa lebih mudah ditangani oleh firma hukum yang pastinya lebih paham terkait seluk beluk di dalamnya. Rekanan Notaris Untuk layanan yang terakhir yaitu dapat meliputi kegiatan notaris. Dimana secara garis besar mempunyai tugas utama dalam memberikan pengarahan hingga bentuk konseling. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat akta. Oleh sebab itu, keberadaan firma hukum dapat membantu dalam mempekerjakan notaris berpengalaman yang dapat membantu Anda. Misalnya saja ketika ingin melakukan pengurusan akta pendirian serta pembubaran badan hukum berupa PT, koperasi atau lain sebagainya. Di samping itu, dapat pula untuk menciptakan akta perubahan modal badan hukum sekaligus pembuatan kesepakatan perjanjian. Perbedaan Law Office dengan Law Firm Setelah mengetahui definisi hingga layanan yang diberikan, selanjutnya dapat pula memahami bagaimana perbedaan antara firma hukum dengan law office. Pada dasarnya, kedua hal ini tidak memiliki perbedaan cukup jauh, namun terletak pada bahasa yang digunakan. Dimana untuk firma hukum sendiri telah diatur dalam hukum UU No 18 di tahun 2003 tentang Advokat. Terlebih lagi, jasa ini juga harus tunduk serta patuh terhadap kode etik Advokat. Sedangkan untuk Lembaga Bantuan Hukum ini diatur dalam Undang-Undang yang berbeda yaitu Nomor 16 Tahun 2011 terkait bantuan hukum. Ketika ingin mendirikan jasa ini maka harus melakukan verifikasi serta akreditasi terlebih dahulu. Selain itu harus pula memenuhi ketentuan di dalam Permenkumham nomor 3 di tahun 2013 terkait Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi LBH. Berdasarkan kedua hukum tersebut tentu sudah terlihat jelas akan perbedaannya. Di samping itu, Lembaga Bantuan Hukum sendiri dapat melakukan proses rekrutmen firma hukum secara bebas. Namun, untuk Advokat sendiri tidak semuanya termasuk ke dalam anggota LBH tersebut. Sehingga, dapat dijelaskan apabila tidak semua jasa law firm dapat disebut dengan anggota law office. Karena keduanya mempunyai spesifikasi yang berbeda. Terlebih lagi, LBH sendiri lebih ditunjukkan sebagai organisasi yang cukup besar. Akan tetapi untuk jasa firma sendiri dapat disebut perorangan maupun individu yang bisa melakukan penyelesaian hukum sendiri. Berdasarkan ulasan yang telah dipaparkan dapat dijelaskan apabila law firm mempunyai peranan penting dalam kehidupan seseorang. Tanpa adanya konsultasi hukum dengan baik sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan, seseorang bisa saja mendapat risiko hukum yang lebih merugikan. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut terjadi sebaiknya gunakan konsultasi hukum terpercaya pilihan Anda. Salah satu rekomendasi yang tepat untuk mengkonsultasikan nya yaitu menggunakan jasa dari Burs Advocates. Seorang Lulusan Universitas Hukum di jakarta yang gemar akan menulis perkembangan hukum di Indonesia
Lembaga bantuan hukum – Setiap permasalahan hukum yang ada tentu dibutuhkan seseorang yang ahli dibidangnya. Tidak jarang pihak yang mengalami persoalan hukum akan mencari jasa seorang advokat atau pemberi bantuan hukum. Kedua profesi ini bernaung pada wadah yang berbeda. Advokat berada di firma hukum sedangkan pemberi bantuan hukum berada di lembaga bantuan memiliki perbedaan yang signifikan meskipun memiliki kesamaan yakni mengentaskan persoalan hukum setiap orang yang mengalaminya. Berikut akan ditelaah lebih lanjut mengenai perbedaan kedua institusi yang menaungi kedua institusi ini berada pada pengaturan yang berbeda. Meskipun firma hukum erat kaitannya dengan advokat, namun institusi ini tidak diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat UU Advokat. Dengan begitu, firma hukum mengikuti ketentuan firma yang kini diatur pada KUHD dan Permen Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018. Lain halnya dengan lembaga bantuan hukum yang diatur dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum UU Bantuan Hukum.Pihak-Pihak yang Terlibat Pada Lembaga Bantuan Hukum dan Firma HukumFirma hukum diisi oleh advokat yang memiliki izin praktik advokat dari asosiasi advokat. Sedangkan lembaga badan hukum diisi oleh beberapa pihak yang berlatar belakang hukum karena institusi ini dapat melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Pemberi bantuan hukum pun harus memiliki persyaratan yang harus dipenuhi diantaranyaBerbadan hukum;Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;Memiliki pengurus; danMemiliki program Bantuan hukum berhak mendapatkan honorarium atas hasil dari proses dilakukannya jasa hukum yang dilakukan oleh advokat. Namun, hal ini tetap harus didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak yang ditinjau secara wajar dengan melihat kondisi risiko, waktu, klien, kemampuan, dan kepentingan klien. Berbeda dengan lembaga bantuan hukum yang tidak diperbolehkan untuk meminta atau menerima honorarium kepada penerima bantuan hukum. Hal ini lebih lanjut diatur pada UU Bantuan Hukum yang justru akan mempidanakan pemberi bantuan hukum yang menerima atau meminta pembayaran dari perkara yang ditanganinya dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar lima puluh juta Lembaga Bantuan Hukum dan Firma HukumKetentuan pendanaan dari firma hukum mengacu kepada pengaturan firma tersendiri yang disinggung pada bagian sebelumnya. Pendanaan sebuah firma sendiri terletak pada modal firma yang berasal dari setoran setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Lembaga bantuan hukum di sisi lain pendanaannya ditunjang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah atau sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak jugaBiar Gak Salah, Ini Tips Memilih Jasa Pengacara yang TepatPeran LBH Dalam Mengatasi Permasalahan HukumKonsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Beda cara pandang merupakan kendala teknis nomor satu. Sementara budaya dan bahasa bukan jadi masalah, terlebih karena lawyer diwajibkan bisa berbahasa Inggris. Dalam rangka melebarkan sayap dan menjadi salah satu strategi kantor untuk memperoleh klien lebih banyak berdasarkan rujukan tertentu, law firm di Indonesia kini seperti berlomba menjalin kerja sama dengan law firm asing. Pilihan negaranya pun beragam, mulai dari negara tetangga sampai law firm asal benua lain pun jadi afiliasi firma lokal. Kantor hukum Hadiwidjojo Wirya Mukhtar Ardibrata Law Office HWMA merupakan salah satu firma lokal yang menjalin kerja sama serupa. Tak hanya dengan satu negara, HWMA bahkan bekerja sama dengan dua law firm asing sekaligus, yakni law firm asal Mesir, Maher Milad Iskandar & Co, dan asal Australia Allan Burt Law Firm. Bekerja sama dengan negara-negara yang dapat dikatakan memiliki latar belakang yang berbeda dengan Indonesia, Partners HWMA Kukuh Komandoko Hadiwidjojo menyebutkan, kendala teknis soal cara pandang dalam menangani satu proyek kerap kali datang. “Mungkin karena ada perbedaan sistem hukum. Most likely ya karena masalah itu sih,” katanya kepada hukumonline, Senin 25/4. Mayoritas, lanjut Kukuh, lawyer dari luar negeri memiliki cara berpikir yang normatif. “Semuanya by the rule, apa yang tertulis. Sederhananya mereka sangat hukum positif lah. Nah sedangkan di kita, ini kita bicara Indonesia ya. Ada beberapa hal yang sifatnya itu, walaupun kita punya satu peraturan, udah ada hukum positifnya, tetapi tetap lebih banyak mengikuti policy pemegang jabatan,” ia menjelaskan. Pertanyaan kalau memang ini kebijakan, bisa ngga ada satu regulasi tertulisnya?’ kerap diterima oleh Kukuh dan rekan-rekan dari kolega asing mereka. Hal ini yang kurang dapat dipahami bila bekerja sama dengan law firm asing. “Dari situ mereka akan coba mencari solusi, tapi ya kadang menyulitkan klien ya,” curhatnya. Pernyataan di atas kemudian disusul oleh perbandingan yang diberikan oleh Kukuh antara pengalamannya bekerja sama dengan Allen Burt dan Maher Milad Iskandar & Co. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia FHUI ini mengatakan untuk bisa menyamakan cara pandang ini, dengan lawyer Australia agak lebih rumit dibanding dengan lawyer Mesir. Pasalnya, di Australia yang notabene negaranya lebih maju daripada Indonesia, lawyer biasa mengurus segala sesuatunya dengan mudah karena semua tertuang dalam satu peraturan tertulis. Sedangkan Mesir, kata Kukuh, dari segi ketentuannya terutama dalam hukum bisnis, Indonesia masih lebih unggul. “Jadi memang kalau sama negara yang di mana Indonesia itu lebih unggul, mungkin ngga terlalu jadi masalah ya. Nah tapi kalau sama negara yang sistem berpikirnya normatif, kendalanya tuh kayak yang udah saya jelasin tadi,” ungkap Kukuh. Lalu, apa karena berbeda “bahasa ibu”, hal ini menjadi kendala? Kukuh dengan tegas mengatakan tidak. “Dari segi bahasa, jelas itu bukan isu lagi ya. Apalagi di kantorku, associate itu wajib bisa berbahasa Inggris walaupun ngga dipake untuk percakapan sehari-hari juga,” katanya. Hal tersebut pun diamini oleh salah satu founding partner Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra AKSET Law Firm, Abadi Abi Tisnadisastra. Ditemui saat mengumumkan kerja samanya dengan firma hukum asal Jepang Mori Hamada & Matsumoto MHM, Abi mengatakan perbedaan bahasa dan budaya bukanlah masalah. “Bahasa dan budaya bukan segalanya. It’s not on the top of the list. Yang paling utama itu visi misinya, punya visi misi selaras ngga? Kadang-kadang kan kita melihat international firm yang bekerja sama dengan local firm yang tidak berjalan dengan baik, nah mungkin itu karena mereka tidak punya visi misi yang sama,” ujar Abi. Jika law firm Indonesia dan afiliasinya sudah memiliki satu pandangan yang sama, visi misi yang sama, maka permasalahan bisa dihindari. “Kita harus punya mindset dan objective yang sama, gimana caranya supaya kita bisa membantu klien-klien yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan baik,” tutup Abi. Untuk diketahui, selain HWMA dan AKSET, hukumonline mencatat ada beberapa firma hukum lagi di Indonesia yang memiliki kerja sama dengan law firm asing. Di antaranya ada Assegaf Hamzah & Partners AHP, Setiawan & Partners, Linda Widyati & PartnersLWP, K&K Advocates, dan Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners NSMP.
perbedaan firma hukum dan law office